SK KWARNAS TENTANG PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA TERBARU 2013
Gerakan Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka yang diatur
dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007. Dalam Petunjuk
Penyelenggaraan tersebut terdapat perubahan Pakaian seragam anggota Gerakan
Pramuka dari seragam yang lama ke Seragam yang baru.
Ada beberapa perubahan atau perbedaan yang mencolok antara seragam yang
baru dengan seragam yang lama, antara lain :
Pada pakaian seragam tingkat Pramuka Siaga putera maupun puteri, adanya
penambahan berupa list berwarna coklat tua pada bagian lengan dan saku.
Untuk anggota pramuka tingkat Penggalang puteri, pada
baju seragam sama dengan baju seragam untuk anggota putera yang
dimana memamakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dan tidak terdapat
lipatan melintang di atas dada. Sebelumnya baju seragam puteri tidak terdapat
saku di dada dan terdapat lipatan di atas dada, atau baju seragam antara putera
dan puteri mengenakan model pakaian yang berbeda
Untuk anggota puteri semua tingkatan menggunakan setangan leher seperti
setangan leher Putera dan menggunakan ring, yang dimana sebelumnya anggota
puteri mengenakan Pita Leher.
Tutup kepala anggota puteri untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan
Pandega dengan tutup kepala berbahan laken/beludru. Sebelumnya menggunakan
tutup kepala yang terbuat dari anyaman
Untuk anggota putera untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan
Pandega, adanya Penambahan saku timbul di kanan kiri celana dan saku tempel di
bagian belakang kanan dan kiri yang jumlah sakunya sebanyak enam saku.
Sebelumnya anggota putera mengenakan celana dengan empat saku berupa dua
saku dalam di samping kanan dan kiri serta dua saku lagi di belakang kanan
kiri.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !