SITUBONDO,01 Juni 2014 Gerakan Pramuka Pangkalan Universitas Abdurachman Saleh Situbondo sukses memperingati hari lahirnya Pancasila dihalaman kampus I dengan bentuk kegiatan Upacara Pengibaran Bendera, upacara bendera dipimpin oleh ketua Dewan Racana 08.069 Yaitu kak Anwar dan Kak Riska, Kak Riski serta Kak Kunti bertindak sebagai Pengibar Bendera, pelaksanaan berlangsung hikmat hingga selesainya acara, peserta terdiri dari Warga Racana, Dewan Racana, Komisioner Racana serta Mahasiswa Universitas Abduracman Saleh Situbondo, Dalam Sambutannya Kak Bakrie yang bertindak sebagai Pembina Upacara mengatakan " Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia, kita sebagai mahasiswa dapat mengamalkan Pancasila serta dapat menanamkan nilai - nilai yang terkandung didalamnya dengan cara memenuhi Tri Darma Perguruan Tinggi, misalnya Pengabdian, abdikan diri kalian pada orang tua kalian, abdikan diri kalian pada kampus, abdikan diri kalian pada masyarakat, Kita sangat perlu menyisihkan waktu untuk merenung sejenak
karena Pancasila adalah makna ikrar akbar yang melahirkan bangsa ini dan bangsa ini juga sudah sadar bahwa dengan berjalannya waktu, dengan bergantinya generasi, kesadaran itu bisa luntur dan sering lupa makna Pancasila, kaum muda saat ini hanya mengenal Pancasila sebagai lambang negara, kaum muda saat ini tidak paham apa makna Pancasila, semoga dengan memperingati hari lahirnya Pancasila ini kita sadar pentingnya memaknai nilai - nilai Pancasila ".
ARTI PANCASILA berasal dari bahasa sansekerta India (kasta
brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta , memiliki dua
macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i
pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang
artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa
diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu
secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila”
dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara
harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan
huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”
Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan
Budha India. ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya
pitaka, yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran
pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral
principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganutnya. adapun
isi lengkap larangan itu adalah :
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut nyawa
makhlum hidup” atau dilarang membunuh.
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya “jangan mengambil barang
yang tidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri.
Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina.
Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong atau
dilarang berdusta.
Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah minum-minuman yang
memabukkan.
nilai nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam
kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan
filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada
jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit
(1293). pada waktu itu hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam
satu kerajaan. Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). dalam kitab
tersebut telah terdapat istilah “pancasila”
empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang di dalamnya memuat seloka
yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun
berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama yang memiliki Tuhan yang
berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu,
yaitu agama Hindu dan Budha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi
kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam.
Sumpah palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam sidang ratu dan para
menteri di pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti
berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan
negara, jikalau gurun, seram, tanjungpura, Haru, pahang, Dempo, Bali, Sunda,
palembang, tumasik telah dikalahkan”. (Yamin ; 1960:60)
Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan
hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. nilai
pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa,
karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar
dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni
Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian
juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh
mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.
(Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar
Negara) – Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila
terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang
atau sejarah Pancasiladijadikan ideologi atau dasar
negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia
dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa
di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling
lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat
kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit,
Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa
Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun
politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir
penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan
selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara
Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa
Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang
memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh
Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan
usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia
merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang
berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri
atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara
tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni
1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas
lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu
Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para
anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan
usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun
anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara
Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil
yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil
Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang,
yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Ada pun makna dari sila -sila yang terkandung sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna dari sila ini adalah: Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemanusaan yang Adil dan Beradab. Makna dari sila ini
adalah: Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban
antara sesama manusia, saling mencintai sesama manusia, tidak semena-mena
terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Persatuan Indonesia. Makna dari sila ini adalah: Menjaga
persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam
Permusyawatan/Perwakilan, yang bermakna: mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini bermakna:
Bersikap adil terhadap sesama, menghormati hak-hak orang lain, menolong sesama
dan menghargai orang lain
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !